JAKARTA BARAT : Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Barat meneliti keberadaan tiga tempat usaha PT DC, PT SAM dan PT DJM di Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres yang dinilai mencemari lingkungan . "Setelah kami teliti langsung ke lapangan ternyata tiga tempat usaha di RW 03 Kelurahan Kalideres tersebut belum memenuhi standar masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi berkaitan dengan masalah lingkungan," kata Yosiono Anwar, Kepala KLH Jakarta Barat, kemarin (8/2).
Menurut Yosiono PT SAM yang bergerak dibidang pengolahan limbah alumunium bekas , PT DC pengolah limbah plastik dan PT DJM usaha daur ulang limbah kertas dan kardus tersebut umumnya masih belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selain itu juga belum memiliki cerobong asap dari tempat produksi yang benar-benar memenuhi standar lingkungan. "Cerobong asap sudah ada namun asapnya dan debu dari tempat produksi masih mencemari lingkungan," ujanya.
Menurut Yosiono, pihaknya masih berupaya untuk melakukan pembinaan terhadap tiga tempat usaha itu agar tetap berproduksi mengingat banyaknya karyawan yang dipekerjakan di tempat itu..
Untuk itu, kata Yosiono, pihaknya telah meminta kepada penanggungjawab tiga tempat usaha tersebut membuat surat pernyataan bersedia untuk mememenuhi persyaratan pengolahan limbah cair , gas dan debu agar tidak lagi mencemari lingkungan sekitarnya. "Mereka membuat pernyataan diatas segel," kata Yosiono.
Apabila tenyata nanti setelah dilakukan penelitian kembali ternyata masih melanggar ketentuan maka sesuai perjanjian akan dikenai sanksi. Mereka bersedia membuat IPAL dan mengantisipasi limbah udara yang ditimbulkan dari mesin produksi tempat usaha itu.."Kalau ternyata masih juga benar-benar melanggar ketentuan bisa saja kasusnya dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Menurut Yosiono, pada saat yang tepat pihaknya akan melakukan penelitian kembali di tiga tempat usaha tersebut.
Temuan adanya dugaan pencemaran limbah usaha daur ulang plastik itu ketika pihaknya meneliti adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SAM yang bergerak dibidang pengolahan limbah alumunium di RW 03 Kelurahan Kamal beberapa waktu lalu. Ternyata di RW 03 Kamal itu ada tiga tempat usaha yang diduga mencemari lingkungan yakni PT DC pengolah limbah plastik, PT SAM pengolah alumunium bekas dan PT DJM usaha daur ulang limbah kertas dan kardus.
Sebelumnya ketiga penanggungjawab perusahaan tersebut dipanggil agar datang ke kantor pada 20 Januari 2010. . Namun hanya pengusaha daur ulang limbah plastik itu yang tidak datang tanpa ada keterangan. Berikutnya datang setelah dilakukan pemanggilan ulang. .
Dia mengatakan ketiga perusahaan tersebut memiliki izin usaha dari instansi terkait.. Namun mereka belum memiliki dokumen lingkungan hidup antara lain izin pengelolaan limbah cair dan izin penggunaan air panas. Kegiatan tempat usaha tersebut menghasilkan limbah asap, gas dan limbah cair. "Masalah limbah ini harus dicegah sedini mungkin , jadi harus segera ditangani agar tidak mencemari lingkungan.," kata Yosiono. .
Sebelumnya warga RT 04 /RW03 Kelurahan .Kamal Kecamatan .Kalideres mengeluhkan keberadaan pengusaha daur ulang limbah plastik tersebut karena buangan limbah cairnya mencemari air tanah permukiman warga. (nmsoleh).
http://barat.jakarta.go.id/v09/index.php?option=com_content&view=article&id=73:tiga-tempat-usaha-di-kalideres-yang-diketahui-belum-memenuhi-ketentuan-lingkungan-membuat-penyataan&catid=26:kesehatan&Itemid=147
Menurut Yosiono PT SAM yang bergerak dibidang pengolahan limbah alumunium bekas , PT DC pengolah limbah plastik dan PT DJM usaha daur ulang limbah kertas dan kardus tersebut umumnya masih belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selain itu juga belum memiliki cerobong asap dari tempat produksi yang benar-benar memenuhi standar lingkungan. "Cerobong asap sudah ada namun asapnya dan debu dari tempat produksi masih mencemari lingkungan," ujanya.
Menurut Yosiono, pihaknya masih berupaya untuk melakukan pembinaan terhadap tiga tempat usaha itu agar tetap berproduksi mengingat banyaknya karyawan yang dipekerjakan di tempat itu..
Untuk itu, kata Yosiono, pihaknya telah meminta kepada penanggungjawab tiga tempat usaha tersebut membuat surat pernyataan bersedia untuk mememenuhi persyaratan pengolahan limbah cair , gas dan debu agar tidak lagi mencemari lingkungan sekitarnya. "Mereka membuat pernyataan diatas segel," kata Yosiono.
Apabila tenyata nanti setelah dilakukan penelitian kembali ternyata masih melanggar ketentuan maka sesuai perjanjian akan dikenai sanksi. Mereka bersedia membuat IPAL dan mengantisipasi limbah udara yang ditimbulkan dari mesin produksi tempat usaha itu.."Kalau ternyata masih juga benar-benar melanggar ketentuan bisa saja kasusnya dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Menurut Yosiono, pada saat yang tepat pihaknya akan melakukan penelitian kembali di tiga tempat usaha tersebut.
Temuan adanya dugaan pencemaran limbah usaha daur ulang plastik itu ketika pihaknya meneliti adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SAM yang bergerak dibidang pengolahan limbah alumunium di RW 03 Kelurahan Kamal beberapa waktu lalu. Ternyata di RW 03 Kamal itu ada tiga tempat usaha yang diduga mencemari lingkungan yakni PT DC pengolah limbah plastik, PT SAM pengolah alumunium bekas dan PT DJM usaha daur ulang limbah kertas dan kardus.
Sebelumnya ketiga penanggungjawab perusahaan tersebut dipanggil agar datang ke kantor pada 20 Januari 2010. . Namun hanya pengusaha daur ulang limbah plastik itu yang tidak datang tanpa ada keterangan. Berikutnya datang setelah dilakukan pemanggilan ulang. .
Dia mengatakan ketiga perusahaan tersebut memiliki izin usaha dari instansi terkait.. Namun mereka belum memiliki dokumen lingkungan hidup antara lain izin pengelolaan limbah cair dan izin penggunaan air panas. Kegiatan tempat usaha tersebut menghasilkan limbah asap, gas dan limbah cair. "Masalah limbah ini harus dicegah sedini mungkin , jadi harus segera ditangani agar tidak mencemari lingkungan.," kata Yosiono. .
Sebelumnya warga RT 04 /RW03 Kelurahan .Kamal Kecamatan .Kalideres mengeluhkan keberadaan pengusaha daur ulang limbah plastik tersebut karena buangan limbah cairnya mencemari air tanah permukiman warga. (nmsoleh).
http://barat.jakarta.go.id/v09/index.php?option=com_content&view=article&id=73:tiga-tempat-usaha-di-kalideres-yang-diketahui-belum-memenuhi-ketentuan-lingkungan-membuat-penyataan&catid=26:kesehatan&Itemid=147
Tidak ada komentar:
Posting Komentar